Selasa, 17 November 2015

demo karyawan pabrik di batam




Demo kartawan pabrik

  
Dilansir dari TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ratusan buruh PT Wearsmart Textiles yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam menggelar aksi mogok kerja didepan perusahaan yang beralamat di blok E1 Kawasan Latrade Industrial Park, Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (12/3/2015). Demo dilakukan untuk mengubah kebijakan perusahaan yang selama ini dinilai sangat merugikan pekerja karena buruh dilarang shalat di area perusahaan. Selain itu buruh yang sedang hamil dilarang mengajukan cuti dan disuruh resign alias mengundurkan diri. Begitu juga dengan buruh yang lagi sakit. Selama lima hari berturut-turut tidak masuk kerja langsung diberhentikan.
            Dalam aksi mogok kerja itu, para buruh menuntut hak normatif yang tak didapatkan selama bekerja di perusahaan tersebut beroperasi sejak tahun 2005. Ketua PUK SPSI Iliya Sandi, yang juga merupakan karyawan PT Wearsmart Textiles, mengatakan mogok kerja dilakukan karena mereka menuntut beberapa poin. Aksi ini akibat pihak manajemen perusahaan adanya serikat, kemudian pekerja dilarang shalat dan setiap pekerja yang hamil disuruh resign Tidak ada cuti tahunan yang diberikan dan apabila pekerja sakit selama lima hari berturut-turut langsung disuruh resign. "Ada beberapa teman kita yang kerja mulai perusahaan ini dibuka sampai saat ini tidak pernah diberikan cuti. Kemudian tidak ada karyawan yang statusnya permanen. Perusahaan hanya memperpanjang kontrak kerja. Karyawan hamil malah disuruh resign. Aneh, aturan dari mana seperti ini," kata Sandi.
            Selain itu, dalam aksi mogok kerja itu, meminta pihak perusahaan untuk transparan atas peraturan yang ada dan terhadap rincian gaji serta slip gaji. "Kami ingin transparan aja, agar kami tenang saat bekerja, begitupun dengan perusahaan juga nyaman. Kalau seperti ini terus, mau tak mau kita harus mogok kerja. Selama ini safety dan seragam karawan saja tidak ada, bagaimana mau nyaman kerjanya," ujar Sandi. Kasus perlakuan semena-mena juga pernah dirasakan puluhan buruh kuali di Tangerang. Mereka dipaksa kerja, disiksa, disiram timah panas, disundut rokok dan disekap. 
            Dalam kasus tersebut terlihat sangat jelas mengenai kebijakan dari manajemen yang seakan – akan tidak menghargai akan hak dan kewajiban para buruh, dan menerapkan kebijakan yang sudah tidak manusiawi yang diberlakukan oleh manajemen dalam perusahaan tersebut yang dimana manajemen melarang buruh untuk menunaikan ibadah sholat, dan setiap pekerja yang hamil disuruh untuk keluar, dan tidak ada cuti tahunan yang diberikan untuk para buruh, serta apabila pekerja sakit selama lima hari berturut – turut manajemen langsung menyuruh buruh untuk keluar dari perusahaan.
            Manajemen perusahaan tersebut sangat jelas tidak menjalin kerja sama tim dengan para buruh secara baik, dan lebih menekankan ada batasan di antara buruh dengan manajemen dalam perusahaan tersebut. Kemudian manajemen juga membuat konflik dengan para buruh melalui kebijakan yang dibuatnya yang menimbulkan efek negatif.
            Dalam kasus tersebut seharusnya dengan mengunakan pendekatan unitery manajaemen tidak semena – mena dalam memperlakukan buruh dalam bekerja, karena dalam pendekatan unitery hubungan buruh dengan unitery tidak bisa dipisahkan. Serta buruh dan manajemen merupakan sebuah tim kerja, apabila manajemen mengunakan pendekatan unitery maka dapat dipastikan para buruh tidak akan melakukan mogok kerja seperti yang telah terjadi yang hanya akan merugikan perusahaan tersebut.


















.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar