Demo kartawan pabrik
Dilansir dari TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ratusan buruh PT Wearsmart
Textiles yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam
menggelar aksi mogok kerja didepan perusahaan yang beralamat di blok E1 Kawasan
Latrade Industrial Park, Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis
(12/3/2015). Demo dilakukan untuk mengubah kebijakan perusahaan yang selama ini
dinilai sangat merugikan pekerja karena buruh dilarang shalat di area
perusahaan. Selain itu buruh yang sedang hamil dilarang mengajukan cuti dan
disuruh resign alias mengundurkan diri. Begitu juga dengan buruh yang lagi
sakit. Selama lima hari berturut-turut tidak masuk kerja langsung
diberhentikan.
Dalam
aksi mogok kerja itu, para buruh menuntut hak normatif yang tak didapatkan
selama bekerja di perusahaan tersebut beroperasi sejak tahun 2005. Ketua PUK
SPSI Iliya Sandi, yang juga merupakan karyawan PT Wearsmart Textiles,
mengatakan mogok kerja dilakukan karena mereka menuntut beberapa poin. Aksi ini
akibat pihak manajemen perusahaan adanya serikat, kemudian pekerja dilarang
shalat dan setiap pekerja yang hamil disuruh resign Tidak ada cuti tahunan yang
diberikan dan apabila pekerja sakit selama lima hari berturut-turut langsung
disuruh resign. "Ada beberapa teman kita yang kerja mulai perusahaan ini
dibuka sampai saat ini tidak pernah diberikan cuti. Kemudian tidak ada karyawan
yang statusnya permanen. Perusahaan hanya memperpanjang kontrak kerja. Karyawan
hamil malah disuruh resign. Aneh, aturan dari mana seperti ini," kata
Sandi.
Selain
itu, dalam aksi mogok kerja itu, meminta pihak perusahaan untuk transparan atas
peraturan yang ada dan terhadap rincian gaji serta slip gaji. "Kami ingin
transparan aja, agar kami tenang saat bekerja, begitupun dengan perusahaan juga
nyaman. Kalau seperti ini terus, mau tak mau kita harus mogok kerja. Selama ini
safety dan seragam karawan saja tidak ada, bagaimana mau nyaman kerjanya,"
ujar Sandi. Kasus perlakuan semena-mena juga pernah dirasakan puluhan buruh
kuali di Tangerang. Mereka dipaksa kerja, disiksa, disiram timah panas,
disundut rokok dan disekap.
Dalam kasus tersebut terlihat sangat
jelas mengenai kebijakan dari manajemen yang seakan – akan tidak menghargai
akan hak dan kewajiban para buruh, dan menerapkan kebijakan yang sudah tidak
manusiawi yang diberlakukan oleh manajemen dalam perusahaan tersebut yang
dimana manajemen melarang buruh untuk menunaikan ibadah sholat, dan setiap pekerja yang hamil disuruh untuk keluar, dan tidak ada cuti
tahunan yang diberikan untuk para buruh, serta apabila pekerja sakit selama
lima hari berturut – turut manajemen langsung menyuruh buruh untuk keluar dari
perusahaan.
Manajemen
perusahaan tersebut sangat jelas tidak menjalin kerja sama tim dengan para
buruh secara baik, dan lebih menekankan ada batasan di antara buruh dengan
manajemen dalam perusahaan tersebut. Kemudian manajemen juga membuat konflik
dengan para buruh melalui kebijakan yang dibuatnya yang menimbulkan efek
negatif.
Dalam kasus tersebut seharusnya dengan mengunakan
pendekatan unitery manajaemen tidak semena – mena dalam memperlakukan buruh
dalam bekerja, karena dalam pendekatan unitery hubungan buruh dengan unitery
tidak bisa dipisahkan. Serta buruh dan manajemen merupakan sebuah tim kerja,
apabila manajemen mengunakan pendekatan unitery maka dapat dipastikan para
buruh tidak akan melakukan mogok kerja seperti yang telah terjadi yang hanya
akan merugikan perusahaan tersebut.
.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar