CHEF
chef atau juru masak adalah orang yang menyiapkan makanan untuk disantap. Istilah ini kadang merujuk pada chef, walaupun kedua istilah ini secara profesional tidak dapat disamakan. Istilah koki pada suatu dapur rumah makan atau restoran biasanya merujuk pada orang dengan sedikit atau tanpa pengaruh kreatif terhadap menu dan memiliki sedikit atau tanpa pengaruh apapun terhadap dapur. Mereka biasanya adalah semua anggota dapur yang berada di bawah chef (kepala koki).
Jenis restoran lain mungkin memiliki menu yang relatif konstan dan hanya memiliki orang-orang yang dapat menyiapkan makanan secara cepat dan konsisten, serta tidak terlalu membutuhkan kepala koki. Restoran jenis ini dapat dijalankan sepenuhnya oleh koki, contohnya pada restoran cepat saji.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SOUS CHEF
1. Mengawasi treatment, penggunaan food commodities.
2. Memeriksa kelengkapan, ketepatan dari mise in place.
3. Meneliti restaurant order dan funci\tion order dan
meneruskannya kepada chef de partie.
4. melakukan menu tally atau total makanan terjual menurut
menu items, menyusun laporannya.
5. Mengawasi kelancaran, ketetapan pelayanan atas food
order.
6. Mengawasi pengelolaan, food hygiene, sanitasi lingkungan
kerja.
7. Menata Buffet Table dan Food Display.
8. Menangani, mengatai keluhan tamu atas mutu makanan.
9. Membantu kelancaran pelaksanaan inventarisasi fisik.
10. Memeriksaa kelengkapan. Ketetapan, pengadaan Store Room
Requisition.
11. Menyusun Repair dan Maintenance Order.
12. Mengawasi ketetapan penggunaan kebersihan peralatan.
13. menangani masalah yang memerlukan penangan langsung,
melaporkan kepada Chef masalah yang memerlukan penanganan khusus.
14. Mengwasi disiplin personel.
15. Memeriksa Personel Hygiene.
16. Melakukan penilaian penampilan kerja bawahan langsung,
menyetuji hail penilaian yang dilakukan bawahan langsung.
HAKIM
Hakikatnya tugas pokok hakim adalah
menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan setiap perkara
yang diajukan kepadanya. Meskipun demikian tugas dan kewajiban hakim dapat
diperinci lebih lanjut, yang dalam hal ini dapat dibedakan menjadi beberapa
macam, yaitu tugas hakim secara normative dan tugas hakim secara konkret dalam
mengadili suatu hukum.
Beberapa tugas dan kewajiban pokok
hakim dalam bidang peradilan secara normative telah diatur dalam UU No. 4 Tahun
2004 antara lain:
- Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (pasal 5 ayat 1).
- Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengetasi segala hambatan dan rintangan demi terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (pasal 5 ayat 2).
- Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya (pasal 14 ayat 1).
- Memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga Negara lainnya apabia diminta (pasal 25).
- Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami bilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (pasal 28 ayat 1).
Di samping tugas hakim secara
normative sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, hakim juga mempunyai
tugas secara konkret dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara melalui tiga
tindakan secara bertahap, yaitu:
- Mengkonstatasi peristiwa kongkret
Mengkonstatasi berarti menetapkan
atau merumuskan peristiwa kongkret dengan jalan membuktikan peristiwa.
- Mengkualifikasi peristiwa kongkret
Mengkualifikasi adalah menetapkan
peristiwa hukumnya dari peristiwa yang telah dikonstatir (terbukti).
- Mengkonstitusi
Mengkonstitusi adalah tahap untuk
menetapkan hukum atau hukumnya dengan memberikan keadilan dalam suatu putusan
Dalam praktik hakim terkadang
terlalu lunak sikapnya terhadap permohonan penundaan sidang dari para pihak
atas kuasanya. Beberapa hahl yang sering menyebabkan tertundanya sidang antara
lain:
1)
Tidak hadirnya para pihak atau kuasanya secara bergantian.
2)
Selalu minta ditundanya sidang secara bergantian.
3)
Tidak datangnya saksi walau sudah dipanggil.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka
diperlukan peranan hakim yang aktif terutama dalam mengatasi hambatan dan
rintangan untuk dapa tercapainya peradilan yang cepat. Perlu ketegasan hakim
untuk mennolak permohonan penundaan sidang dan pihak, kalau ia beranggapan hal
itu tidak perlu. Berlarut-larutnya atau tertunda-tundanya jalannya peradilan
yang mengakibatkan berkurangnya kewibawaan .
HUMAN RESOURCE DEVELOPMENT
HRD adalah singkatan dari Human
Resources Development. Dalam ilmu terapannya, HRD biasa disebut sebagai
“Personalia” atau “Kepegawaian”. HRD
dalam manajemen juga biasa disebut dengan “Human Capitol” atau “Human Resources
Management”.
Arti lain dari Human Resources
Development (Sumber Daya Manusia/SDM) adalah suatu proses menangani berbagai
masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja
lainnya untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi
mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian atau unit yang biasanya mengurusi
sdm adalah departemen sumber daya manusia. Manajemen sumber daya manusia juga
dapat diartikan sebagai suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk
memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk
ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi
memerlukannya.
Tugas, Tanggung Jawab dan Peran HRD dalam perusahaan antara
lain :
1. HRD bertugas melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja (
Preparation and Selection )
a Persiapan ( Preparation )
Ada
dua hal yang perlu diperhatikan dalam hal melakukan persiapan, antara lain
factor internal dan factor eksternal. Faktor internal dalam persiapan meliputi
jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen terkait, dan
sebagainya. Sedangkan factor eksternal dalam hal persiapan meliputi hokum
ketenagakerjaan, kondisi pangsa tenaga kerja, dan lain sebagainya.
b Rekruitmen Tenaga Kerja ( Recruitment )
Recruitment
adalah sebuah proses untuk mencari calon pegawai atau karyawan yang dapat
memenuhi kebutuhan SDM organisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini HRD perlu
melakukan analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan ( job
description ) dan juga spesifikasi pekerjaan ( job specification ).
c Seleksi Tenaga Kerja ( Selection )
Pengertian dari seleksi tenaga kerja
adalah sebuah proses yang dilakukan untuk menemukan tenaga kerja yang tepat
dari sekian banyak kandidat. Tahapan yang dilakukan dalam proses seleksi tenaga
kerja, yaitu melihat daftar riwayat hidup/ CV, melakukan seleksi awal
berdasarkan CV pelamar, pemanggilan pelamar untuk tes interview, menguji calon
karyawan dengan test tertulis, proses interview/ wawancara kerja, dan proses
selanjutnya.
2. Pengembangan dan Evaluasi Karyawan ( Development and
Evaluation )
Agar
tenaga kerja atau karyawan dapat berkontribusi secara maksimal terhadap
perusahaan atau organisasi, maka ia harus menguasai pekerjaan yang menjadi
tugas dan tanggung jawabnya. Proses pengembangan dan evaluasi karyawan
dilakukan sebagai sebuah pembekalan agar tenaga kerja dapat lebih menguasai dan
ahli di bidangnya, serta meningkatkan kinerja yang ada.
3. Pemberian Kompensasi dan Proteksi pada Pegawai
Kompensasi adalah imbalan atau upah
atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari organisasi atau perusahaan.
Pemberian kompensasi harus tepat dan sesuai dengan kondisi pasar tenaga kerja
yang ada pada lingkungan eksternal agar tidak menimbulkan masalah
ketenagakerjaan atau kerugian pada organisasi atau perusahaan.
Fungsi HRD :
Internal
: HRD yang bekerja sebagai trainer terhadap pegawai di dalam perusahaan.
Eksternal : Pegawai HRD yang
memeilki konseling diluar kategori perusahaan dapat dilihat dari tingkat
kemampuan dan kemauan tinggi maka kemampuan akan mengikuti.
Seseorang HRD yang dapat dikatakan Baik :
· I do what you love, love what you do : dimana orang yang
berhasil dan dapat dikatakan baik dalam bidang HRDnya apabila ia melakukan
pekerjaan atau kegiatan dengan cinta, dan ia mencintai kegiatan atau pekerjaan
yang ia lakukan.
· Gratefull : Tidak mudah menyerah , seseorang berhasil dalam
pekerjaan karena ia tidak mudah menyerah dan terus berusahadengan semua masalah
dan hambatan yang ada.
· Healthy Live : bersyukur akan semua yang didapatkan dan
selalu menerima apa yang telah ia lakukakan, karena ada pepatah bilang apa yang
kamu tanam maka itu yang akan kamu dapatkan.
· Integritas : orang yang berhasil dalam HRD adalah orang yang
dapat berbicara dan dapat menerpakan perkataannya dengan perbuatan, tidak hanya
itu ia juga dapat mengontrol pribadinya dengan norma-norma lingkngan yang ada.
· Social Skill : kemampuan berhubungan dengan orang lain
denngan baik dan dapat bergabung dengan berbagai kalangan dan golongan.
· Dream and Think Big : bermimpi dan berpikir besar dimana
setiap orang dapat bermimpi dan meluangkan pemikiran yang besar dan berkembang
untuk perusahaan dan organisasi yang mereka naungi.
· Confidence : kepercayaan diri mampu meningkatkan hasil yang
maksimal.
· On Time : tepat waktu, dengan kamu selalu disiplin untuk
tepat waktu secara tidak sadar kamu merhargai dirimu dan orang lain.
· Open Minded : berpikiran terbuka dan selalu mengikuti semua
perubahan positif yang ada.
· Respect : menghargai, menghormati dan peka akan suatu
perubahan yang ada pada lingkungan sekeliling kita.
· Never Give Up : jangan mudah putus asa.
·
Just Perfom : lakukan semaksimal
mungkin dan berikan yang terbaik.
Tugas terpenting kepala HRD adalah :
Developing
People yaitu pengembangan kemampuan pegawai dalam potensi kerja.
Dapat
menyelesaikan masalah denngan 4 tahapan yaitu :
Obeservasi
Empati
3 Berdialog
Intropeksi
Ø
Meningkatkan kecerdasan, dimana
kepala HRD selain dalam mengembangkan potensi pegawai ia wajib meningkatkan
kecerdasan pegawai yang ia miliki.
Dalam HRD, pengembangannya lenih
terpaku dalam mengembangkan intangibles dibandingkan tangibles, mengapa
demikian?
·
Karena intangibles adalah aset yang
tidak pernah habis dan dpat selalu dikembangkan kapanpun, dimanapun dan
bagaimanapun. Dan dalam intangibles juga dapat dilakukan pengembangan secara
keseluruhan dari basic hingga kemampuan yang telah handal.
Sumber :
Young on Top (Billy Boen, Andy F. Noya)
Young on Top (Billy Boen, Andy F. Noya)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar