Selasa, 17 November 2015

demo karyawan pabrik di batam




Demo kartawan pabrik

  
Dilansir dari TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ratusan buruh PT Wearsmart Textiles yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam menggelar aksi mogok kerja didepan perusahaan yang beralamat di blok E1 Kawasan Latrade Industrial Park, Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (12/3/2015). Demo dilakukan untuk mengubah kebijakan perusahaan yang selama ini dinilai sangat merugikan pekerja karena buruh dilarang shalat di area perusahaan. Selain itu buruh yang sedang hamil dilarang mengajukan cuti dan disuruh resign alias mengundurkan diri. Begitu juga dengan buruh yang lagi sakit. Selama lima hari berturut-turut tidak masuk kerja langsung diberhentikan.
            Dalam aksi mogok kerja itu, para buruh menuntut hak normatif yang tak didapatkan selama bekerja di perusahaan tersebut beroperasi sejak tahun 2005. Ketua PUK SPSI Iliya Sandi, yang juga merupakan karyawan PT Wearsmart Textiles, mengatakan mogok kerja dilakukan karena mereka menuntut beberapa poin. Aksi ini akibat pihak manajemen perusahaan adanya serikat, kemudian pekerja dilarang shalat dan setiap pekerja yang hamil disuruh resign Tidak ada cuti tahunan yang diberikan dan apabila pekerja sakit selama lima hari berturut-turut langsung disuruh resign. "Ada beberapa teman kita yang kerja mulai perusahaan ini dibuka sampai saat ini tidak pernah diberikan cuti. Kemudian tidak ada karyawan yang statusnya permanen. Perusahaan hanya memperpanjang kontrak kerja. Karyawan hamil malah disuruh resign. Aneh, aturan dari mana seperti ini," kata Sandi.
            Selain itu, dalam aksi mogok kerja itu, meminta pihak perusahaan untuk transparan atas peraturan yang ada dan terhadap rincian gaji serta slip gaji. "Kami ingin transparan aja, agar kami tenang saat bekerja, begitupun dengan perusahaan juga nyaman. Kalau seperti ini terus, mau tak mau kita harus mogok kerja. Selama ini safety dan seragam karawan saja tidak ada, bagaimana mau nyaman kerjanya," ujar Sandi. Kasus perlakuan semena-mena juga pernah dirasakan puluhan buruh kuali di Tangerang. Mereka dipaksa kerja, disiksa, disiram timah panas, disundut rokok dan disekap. 
            Dalam kasus tersebut terlihat sangat jelas mengenai kebijakan dari manajemen yang seakan – akan tidak menghargai akan hak dan kewajiban para buruh, dan menerapkan kebijakan yang sudah tidak manusiawi yang diberlakukan oleh manajemen dalam perusahaan tersebut yang dimana manajemen melarang buruh untuk menunaikan ibadah sholat, dan setiap pekerja yang hamil disuruh untuk keluar, dan tidak ada cuti tahunan yang diberikan untuk para buruh, serta apabila pekerja sakit selama lima hari berturut – turut manajemen langsung menyuruh buruh untuk keluar dari perusahaan.
            Manajemen perusahaan tersebut sangat jelas tidak menjalin kerja sama tim dengan para buruh secara baik, dan lebih menekankan ada batasan di antara buruh dengan manajemen dalam perusahaan tersebut. Kemudian manajemen juga membuat konflik dengan para buruh melalui kebijakan yang dibuatnya yang menimbulkan efek negatif.
            Dalam kasus tersebut seharusnya dengan mengunakan pendekatan unitery manajaemen tidak semena – mena dalam memperlakukan buruh dalam bekerja, karena dalam pendekatan unitery hubungan buruh dengan unitery tidak bisa dipisahkan. Serta buruh dan manajemen merupakan sebuah tim kerja, apabila manajemen mengunakan pendekatan unitery maka dapat dipastikan para buruh tidak akan melakukan mogok kerja seperti yang telah terjadi yang hanya akan merugikan perusahaan tersebut.


















.





Senin, 09 November 2015

pekerjaan chef, hakim dan hrd



CHEF  

chef atau juru masak adalah orang yang menyiapkan makanan untuk disantap. Istilah ini kadang merujuk pada chef, walaupun kedua istilah ini secara profesional tidak dapat disamakan. Istilah koki pada suatu dapur rumah makan atau restoran biasanya merujuk pada orang dengan sedikit atau tanpa pengaruh kreatif terhadap menu dan memiliki sedikit atau tanpa pengaruh apapun terhadap dapur. Mereka biasanya adalah semua anggota dapur yang berada di bawah chef (kepala koki).
Jenis restoran lain mungkin memiliki menu yang relatif konstan dan hanya memiliki orang-orang yang dapat menyiapkan makanan secara cepat dan konsisten, serta tidak terlalu membutuhkan kepala koki. Restoran jenis ini dapat dijalankan sepenuhnya oleh koki, contohnya pada restoran cepat saji.


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SOUS CHEF
1. Mengawasi treatment, penggunaan food commodities.
2. Memeriksa kelengkapan, ketepatan dari mise in place.
3. Meneliti restaurant order dan funci\tion order dan meneruskannya kepada chef de partie.
4. melakukan menu tally atau total makanan terjual menurut menu items, menyusun laporannya.
5. Mengawasi kelancaran, ketetapan pelayanan atas food order.
6. Mengawasi pengelolaan, food hygiene, sanitasi lingkungan kerja.
7. Menata Buffet Table dan Food Display.
8. Menangani, mengatai keluhan tamu atas mutu makanan.
9. Membantu kelancaran pelaksanaan inventarisasi fisik.
10. Memeriksaa kelengkapan. Ketetapan, pengadaan Store Room Requisition.
11. Menyusun Repair dan Maintenance Order.
12. Mengawasi ketetapan penggunaan kebersihan peralatan.
13. menangani masalah yang memerlukan penangan langsung, melaporkan kepada Chef masalah yang memerlukan penanganan khusus.
14. Mengwasi disiplin personel.
15. Memeriksa Personel Hygiene.
16. Melakukan penilaian penampilan kerja bawahan langsung, menyetuji hail penilaian yang dilakukan bawahan langsung.


 HAKIM



Hakikatnya tugas pokok hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Meskipun demikian tugas dan kewajiban hakim dapat diperinci lebih lanjut, yang dalam hal ini dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu tugas hakim secara normative dan tugas hakim secara konkret dalam mengadili suatu hukum.
Beberapa tugas dan kewajiban pokok hakim dalam bidang peradilan secara normative telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 2004 antara lain:
  1. Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (pasal 5 ayat 1).
  2. Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengetasi segala hambatan dan rintangan demi terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (pasal 5 ayat 2).
  3. Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya (pasal 14 ayat 1).
  4. Memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga Negara lainnya apabia diminta (pasal 25).
  5. Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami bilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (pasal 28 ayat 1).
Di samping tugas hakim secara normative sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, hakim juga mempunyai tugas secara konkret dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara melalui tiga tindakan secara bertahap, yaitu:
  1. Mengkonstatasi peristiwa kongkret
Mengkonstatasi berarti menetapkan atau merumuskan peristiwa kongkret dengan jalan membuktikan peristiwa.
  1. Mengkualifikasi peristiwa kongkret
Mengkualifikasi adalah menetapkan peristiwa hukumnya dari peristiwa yang telah dikonstatir (terbukti).
  1. Mengkonstitusi
Mengkonstitusi adalah tahap untuk menetapkan hukum atau hukumnya dengan memberikan keadilan dalam suatu putusan
Dalam praktik hakim terkadang terlalu lunak sikapnya terhadap permohonan penundaan sidang dari para pihak atas kuasanya. Beberapa hahl yang sering menyebabkan tertundanya sidang antara lain:
1)      Tidak hadirnya para pihak atau kuasanya secara bergantian.
2)      Selalu minta ditundanya sidang secara bergantian.
3)      Tidak datangnya saksi walau sudah dipanggil.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka diperlukan peranan hakim yang aktif terutama dalam mengatasi hambatan dan rintangan untuk dapa tercapainya peradilan yang cepat. Perlu ketegasan hakim untuk mennolak permohonan penundaan sidang dan pihak, kalau ia beranggapan hal itu tidak perlu. Berlarut-larutnya atau tertunda-tundanya jalannya peradilan yang mengakibatkan berkurangnya kewibawaan . 


HUMAN RESOURCE DEVELOPMENT


HRD adalah singkatan dari Human Resources Development. Dalam ilmu terapannya, HRD biasa disebut sebagai “Personalia” atau “Kepegawaian”.  HRD dalam manajemen juga biasa disebut dengan “Human Capitol” atau “Human Resources Management”.

Arti lain dari Human Resources Development (Sumber Daya Manusia/SDM) adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian atau unit yang biasanya mengurusi sdm adalah departemen sumber daya manusia. Manajemen sumber daya manusia juga dapat diartikan sebagai suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.

Tugas, Tanggung Jawab dan Peran HRD dalam perusahaan antara lain :

1.      HRD bertugas melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja ( Preparation and Selection )


a Persiapan ( Preparation )

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam hal melakukan persiapan, antara lain factor internal dan factor eksternal. Faktor internal dalam persiapan meliputi jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen terkait, dan sebagainya. Sedangkan factor eksternal dalam hal persiapan meliputi hokum ketenagakerjaan, kondisi pangsa tenaga kerja, dan lain sebagainya.

b  Rekruitmen Tenaga Kerja ( Recruitment )

Recruitment adalah sebuah proses untuk mencari calon pegawai atau karyawan yang dapat memenuhi kebutuhan SDM organisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini HRD perlu melakukan analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan ( job description ) dan juga spesifikasi pekerjaan ( job specification ).


c Seleksi Tenaga Kerja ( Selection )

Pengertian dari seleksi tenaga kerja adalah sebuah proses yang dilakukan untuk menemukan tenaga kerja yang tepat dari sekian banyak kandidat. Tahapan yang dilakukan dalam proses seleksi tenaga kerja, yaitu melihat daftar riwayat hidup/ CV, melakukan seleksi awal berdasarkan CV pelamar, pemanggilan pelamar untuk tes interview, menguji calon karyawan dengan test tertulis, proses interview/ wawancara kerja, dan proses selanjutnya.


2.      Pengembangan dan Evaluasi Karyawan ( Development and Evaluation )

Agar tenaga kerja atau karyawan dapat berkontribusi secara maksimal terhadap perusahaan atau organisasi, maka ia harus menguasai pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Proses pengembangan dan evaluasi karyawan dilakukan sebagai sebuah pembekalan agar tenaga kerja dapat lebih menguasai dan ahli di bidangnya, serta meningkatkan kinerja yang ada.


3.      Pemberian Kompensasi dan Proteksi pada Pegawai

Kompensasi adalah imbalan atau upah atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari organisasi atau perusahaan. Pemberian kompensasi harus tepat dan sesuai dengan kondisi pasar tenaga kerja yang ada pada lingkungan eksternal agar tidak menimbulkan masalah ketenagakerjaan atau kerugian pada organisasi atau perusahaan.


Fungsi HRD :
  Internal : HRD yang bekerja sebagai trainer terhadap pegawai di dalam perusahaan.
 Eksternal : Pegawai HRD yang memeilki konseling diluar kategori perusahaan dapat dilihat dari tingkat kemampuan dan kemauan tinggi maka kemampuan akan mengikuti.

Seseorang HRD yang dapat dikatakan Baik :

·         I do what you love, love what you do : dimana orang yang berhasil dan dapat dikatakan baik dalam bidang HRDnya apabila ia melakukan pekerjaan atau kegiatan dengan cinta, dan ia mencintai kegiatan atau pekerjaan yang ia lakukan.

·         Gratefull : Tidak mudah menyerah , seseorang berhasil dalam pekerjaan karena ia tidak mudah menyerah dan terus berusahadengan semua masalah dan hambatan yang ada.

·         Healthy Live : bersyukur akan semua yang didapatkan dan selalu menerima apa yang telah ia lakukakan, karena ada pepatah bilang apa yang kamu tanam maka itu yang akan kamu dapatkan.


·         Integritas : orang yang berhasil dalam HRD adalah orang yang dapat berbicara dan dapat menerpakan perkataannya dengan perbuatan, tidak hanya itu ia juga dapat mengontrol pribadinya dengan norma-norma lingkngan yang ada.

·         Social Skill : kemampuan berhubungan dengan orang lain denngan baik dan dapat bergabung dengan berbagai kalangan dan golongan.


·         Dream and Think Big : bermimpi dan berpikir besar dimana setiap orang dapat bermimpi dan meluangkan pemikiran yang besar dan berkembang untuk perusahaan dan organisasi yang mereka naungi.


·         Confidence : kepercayaan diri mampu meningkatkan hasil yang maksimal.


·         On Time : tepat waktu, dengan kamu selalu disiplin untuk tepat waktu secara tidak sadar kamu merhargai dirimu dan orang lain.


·         Open Minded : berpikiran terbuka dan selalu mengikuti semua perubahan positif yang ada.


·         Respect : menghargai, menghormati dan peka akan suatu perubahan yang ada pada lingkungan sekeliling kita.


·         Never Give Up : jangan mudah putus asa.


·         Just Perfom : lakukan semaksimal mungkin dan berikan yang terbaik.


Tugas terpenting kepala HRD adalah :

   Developing People yaitu pengembangan kemampuan pegawai dalam potensi kerja.

   Dapat menyelesaikan masalah denngan 4 tahapan yaitu :

   Obeservasi

   Empati

3 Berdialog

 Intropeksi


Ø  Meningkatkan kecerdasan, dimana kepala HRD selain dalam mengembangkan potensi pegawai ia wajib meningkatkan kecerdasan pegawai yang ia miliki.


Dalam HRD, pengembangannya lenih terpaku dalam mengembangkan intangibles dibandingkan tangibles, mengapa demikian?

·         Karena intangibles adalah aset yang tidak pernah habis dan dpat selalu dikembangkan kapanpun, dimanapun dan bagaimanapun. Dan dalam intangibles juga dapat dilakukan pengembangan secara keseluruhan dari basic hingga kemampuan yang telah handal.

Sumber :
Young on Top (Billy Boen, Andy F. Noya)